Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN BOREHBANGLE
Nama Pejabat: AINIYAH

Berdasarkan ketentuan Pasal 26, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kepala Dusun memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berkedudukan sebagai pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan;
  2. Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
  3. Kepala Dusun  dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
    • Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
    • Menyusun perencanaan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
    • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
    • Melaksanakan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
    • Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
    • Melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil  di bidang tugasnya; dan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.