Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: SITI FATIMAH

Berdasarkan ketentuan Pasal 30, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kasi. Pelayanan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
  3. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  5. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  6. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
  7. Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  8. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  9. Menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.