Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHRERAAN
Nama Pejabat: DAIMATUL AZIZAH

Berdasarkan ketentuan Pasal 29, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kasi. Kesejahteraan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;
  3. Menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  4. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Desa;
  5. Melakukan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olag raga dan karang taruna;
  6. Menyiapkan konsep rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  7. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  8. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  9. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
  10. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  11. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  12. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  13. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
  14. Menyiapkan konsep rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  15. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  16. Menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  17. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  18. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.