Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: NURIL MAHMUDA

Berdasarkan ketentuan Pasal 28, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kasi. Pemerintahan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  3. Menyusun rencana regulasi Desa;
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  5. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  6. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  7. Penataan dan Pengelolaan wilayah;
  8. Pendataan dan Pengelolaan profil Desa;
  9. Memantau kegiatan sosial politik di Desa;
  10. Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penylenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat;
  11. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  12. Menyusun Laporan Pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.